Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat

PORTAL GAYO

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 01:14 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Aktivis. Kabupaten Aceh Singkil M.yantoro menyatakan, PT Socfindo Kebun Lae Butar , yang melaporkan Seorang wartawan Muhammad Study Media Singkil Vidio yang Diadukan Kepolisi Oleh perusahan PT. Socfindo Kebun Lae Butar. Lantaran Memuat Materi berita terkait limbah sampah dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Akun Youtube PT. Media Singkil Vidio Pada 7 juni 2024 lalu itu merupakan salah alamat

Menurut M.yantoro , Muhammad Study Media Singkil Vidio yang dilaporkan ke Polres Aceh Singkil oleh PT Socfindo kebun lae butar dugaan pemberitaan Limbah Sampah Hak Guna usaha (HGU) dalam sebuah pemberitaan yang telah tayang di media Singkil Vidio

Menurut aktivis Aceh Singkil itu ranahnya bukan di kepolisian, tetapi melalui mekanisme hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan itu terkait konten pemberitaan Melalui Akun Youtube Media Singkil Vidio. Seharusnya laporan bukan ke polisi tetapi ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang melakukan penilaian.

“Jika ada pelanggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 1 Pasal 1 Ayat 11,” ujar Yantoro

Dikatakan, sumber berita diberi hak/kesempatan untuk membetulkan konten yang salah sehingga harus diralat atau ada pembetulan data/informasi. Narasumber bisa juga menuntut ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan. “Bukan lapor ke polisi. Ini jelas salah alamat karena itu bukan tindak pidana atau pelanggaran UU ITE,” jelas Yantoro

M.yantoro yang juga Aktivis dan penggiat Media Kabupaten Aceh Singkil sangat menyesalkan tindakan pelaporan PT Socfindo Kebun Lae butar ke polisi. “Kan ada mekanismes hak jawab kalau keberatan,” kata dia.

Yantoro. menyatakan, dia sangat menghargai aparat Polres Aceh Singkil, yang menangani kasus ini secara profesional. Setelah tahu ada laporan PT Socfindo Kebun Lae butar kepolisi tersebut, serta Memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Ysntoro juga menyesalkan atas adanya laporan polisi ini. “Ini bukan tindak kriminal, ini masalah pemberitaan yang penyelesaiannya melalui mekanisme sesuaui UU Pers No 40 Tahun 1999,” kata aktivis tersebut dengan singkat. [TIM]

Berita Terkait

Kunjungan ke Puskesmas Kota Bahagia, H. Baital Mukadis: Kemanusiaan Lebih Penting dari Politik
PKS Aceh Selatan Tegak lurus menangkan Paslon nomor urut 2 H. Mirwan,SE,M.Sos dan H. Baital Mukadis, SE (Pasangan MANIS)
Sesuai dengan Harapan, Pasangan MANIS (H.Mirwan-H.Baital Mukadis) Dapat Nomor Urut 2

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:54 WIB

Babinsa Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:45 WIB

Demi Meningkatkan Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Komsos Dengan Petani Cabe

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:30 WIB

Ketua Unit DWP Dinas Pertanian Terima Dua Hadiah Pada HUT DW Ke 25

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:42 WIB

Bati Tuud Melaksanakan Pendampingan Program Keluarga Berencana

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:26 WIB

Komsos Bersama Pengurus Mesjid,Babinsa Koramil 07/Blangjerango Mengajak Persatuan dan Kesatuan Warga

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:34 WIB

Babinsa Koramil Blangjerango Pantau Harga Telur dan Langsung Turun Kelapanga

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:28 WIB

Menjaga Hubungan yang Baik dengan masyarkat,Babinsa melaksanakan Komsos Dengan warga Desa binaanya

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:08 WIB

Tingkatkan Produksi Pertanian,Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Dampingi Petani Tanaman Jagung

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan

Jumat, 20 Des 2024 - 13:54 WIB

BANDA ACEH

Ketua Foskadja Sebut, Jeumala Amal Jadi Pendorong Perubahan

Minggu, 15 Des 2024 - 21:26 WIB