Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

PORTAL GAYO

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:48 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 20 Agustus 2024 – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, S.H., M.H., melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang diserahkan adalah Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024, serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Tersangka Haryo Guntoro, yang kini berusia 53 tahun, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773. Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa. Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021. Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Setelah proses serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi, S.H., yang menerima tersangka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fathur Rozi.

Dalam proses serah terima ini, turut hadir beberapa anggota Unit Tipidkor Polres Simalungun, yakni AIPDA Ronald Purba, BRIPKA Jamotin Purba, BRIPKA Budi Harahap, dan BRIPKA Jefri Siagian. Mereka memastikan bahwa semua proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi dana desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan dana desa bisa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Nagori Purwodadi dan daerah lainnya. (RED)

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Dalam Waktu Dekat Ini, Investor Asing Asal Prancis Akan Lakukan MoU Dengan Pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:24 WIB

Ketua LSM FMPK Datangi Kantor ke Panwaslih Gayo Lues, Laporkan Perangkat Desa Terkait Berpihak ke Salah Satu Paslon

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:19 WIB

Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:58 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Pimpin Upacara Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:01 WIB

Warga Kampung Raklintang Siap Menangkan ‘SAID SANI – SAINI” Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1

Berita Terbaru

Nasional

Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 19:44 WIB