JAKARTA | Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta seluruh anggota di Polres jajaran melakukan ratusan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam Operasi Sikat Jaya 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.
“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).
Wira membeberkan bahwa dalam rentang waktu tersebut total 276 kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, termasuk diantaranya 5 orang yang berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan 1 orang narkoba.
Wira menjelaskan, pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2024 tersebut merupakan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam mencegah maupun memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya jelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Jakarta.
Adapun 276 kasus tersebut terbagi dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, yang terdiri dari 6 kasus penganiayaan berat (anirat), 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).
Selain berbagai kasus Pencurian, dalam Operasi Sikat Jaya 2024 juga diungkap sebanyak 12 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus yang melibatkan UU Darurat, 4 kasus pemerasan, 10 kasus penadahan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.
Total barang bukti yang disita dari pengungkapan ratusan kasus selama Operasi Sikat Jaya 2024 rentang waktu tersebut yakni 10 unit mobil, 95 unit motor, 9 pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, 6 unit laptop, dan uang tunai Rp 25.240.000.
Pasal yang disertakan dalam menjerat para tersangka bervariasi, yakni Pasal 363 KUHP untuk tersangka kejahatan curat ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP untuk tersangka Penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun penjara, Pasal 365 KUHP untuk tersangka Curas maksimal 9 tahun penjara, Pasal 303 KUHP untuk tersangka judi ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP untuk tersangka Pengeroyokan ancaman maksimal 5 tahun penjara, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHP untuk tersangka Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PMJ)