Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

PORTAL GAYO

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:16 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Berita Terkait

KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media
Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda
Jadi Korban Rentenir, Para Pelaku UMKM Batu Silangit Swadaya Undang Anton-Benny Untuk Sampaikan Inspirasi
Resmikan Dam Parit Irigasi, Kasad Dorong Hanpangan untuk Sejahterakan Ribuan Petani Sukabumi
Supodo Bersama Warga, Gotong Royong Bangun Talud Jalan Desa
Babinsa Cek Kios, Pantau Harga Sembako
Dandim Boyolali Pastikan Kesiapan Personil Pengamanan VVIP Di Exit Tol Banyudono
Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Ungkap Kasus Korupsi Dan 226 Tersangka Ditetapkan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:12 WIB

Menumbuhkan Rasa Perduli Babinsa ikut Gotong Royong Bersama Siswa Siswi

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:00 WIB

Untuk Mengetahui Kondisi Warga Binaan, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Laksanakan Komsos dengan di Desa Binaan.

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:58 WIB

Monitoring Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Komsos dengan Warga

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:34 WIB

Komsos Dengan Warga, Para Babinsa Sembari Rutin Pantau Wilayah Binaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:23 WIB

Babinsa Dampingi Warga Panen Jagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:23 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Masyarakat Di Desa Binaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:12 WIB

Wujud Peran Aktif, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:19 WIB

Monitor Wilayah, Babinsa Koramil 05/Pining Patroli Keliling Wilayah Binaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Dampingi Warga Panen Jagung

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:23 WIB