Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

PORTAL GAYO

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:16 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Berita Terkait

KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media
Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda
Jadi Korban Rentenir, Para Pelaku UMKM Batu Silangit Swadaya Undang Anton-Benny Untuk Sampaikan Inspirasi
Resmikan Dam Parit Irigasi, Kasad Dorong Hanpangan untuk Sejahterakan Ribuan Petani Sukabumi
Supodo Bersama Warga, Gotong Royong Bangun Talud Jalan Desa
Babinsa Cek Kios, Pantau Harga Sembako
Dandim Boyolali Pastikan Kesiapan Personil Pengamanan VVIP Di Exit Tol Banyudono
Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Ungkap Kasus Korupsi Dan 226 Tersangka Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:13 WIB

Di Fitnah Ceraikan UAS dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya.

Sabtu, 16 November 2024 - 11:50 WIB

Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam

Rabu, 25 September 2024 - 01:19 WIB

Bintang-Faisal “Sahabat Semua Suku” di Sambut Massa, Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA

Selasa, 24 September 2024 - 16:06 WIB

Penanganan Aksi Masa Di Kantor KIP Kota Subulussalam

Selasa, 24 September 2024 - 02:07 WIB

“BISA & LANJUTKAN” KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam Menenuhi Syarat

Senin, 23 September 2024 - 02:02 WIB

Dianggap Rasis Keputusan KIP Kota Subulussalam, Ribuan Massa Protes ke KIP

Jumat, 20 September 2024 - 19:38 WIB

Puluhan Pengunjuk Rasa Ricuh di Lapangan Beringin Kota Subulussalam dengan Masyarakat

Jumat, 20 September 2024 - 13:46 WIB

TIM BISA Jilid ll: Lawan orang-orang yang ingin menggagalkan Pilkada Kota Subulussalam, apalagi terkait ISU SARA

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Koramil 08/ Blangpegayon Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:23 WIB