Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:47 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sikap tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan, walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu. [Tim – IWO Aceh]

Berita Terkait

Faksi Aceh Kecam Tindakan Oknum TNI Terkait Dugaan Pemukulan Terhadap Warga Sipil Di Mie Gacoan Banda Aceh.
Ketua Foskadja Sebut, Jeumala Amal Jadi Pendorong Perubahan
Dosen ISBI Aceh M. Husni M. Pd Berpendapat, Kepemimpinan Berbasis Nilai-Nilai Lokal Jadi Salah Salah Satu Kunci Keberhasilan.
Afzal SH Sebut, Keseriusan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Bangun Masa Depan Aceh Yang Lebih Baik.
Wakil Gubernur Aceh Terpilih Fadhullah Sebut, Kunjungan Dilakukan Bersama Mualim Dengan Presiden Merupakan Agenda Pribadi.
KIP Tetapkan Pasangan Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf Dan H. Fadhullah Sebagai Peraih Suara Terbanyak
Arifan Sebut Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi Di Curangi.
Wagub Aceh Terpilih Periode 2025 – 2030 Dek Fadh Salurkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Pondok Pimpinan Abu Madrid Aidi LC.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:12 WIB

Menumbuhkan Rasa Perduli Babinsa ikut Gotong Royong Bersama Siswa Siswi

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:00 WIB

Untuk Mengetahui Kondisi Warga Binaan, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Laksanakan Komsos dengan di Desa Binaan.

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:58 WIB

Monitoring Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Komsos dengan Warga

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:34 WIB

Komsos Dengan Warga, Para Babinsa Sembari Rutin Pantau Wilayah Binaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:23 WIB

Babinsa Dampingi Warga Panen Jagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:23 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Masyarakat Di Desa Binaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:12 WIB

Wujud Peran Aktif, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:19 WIB

Monitor Wilayah, Babinsa Koramil 05/Pining Patroli Keliling Wilayah Binaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Dampingi Warga Panen Jagung

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:23 WIB