Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja

PORTAL GAYO

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 18:26 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan seorang warga Dusun Uken Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Rabu, 11 September 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues akan adanya pengangkutan Narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Personel Satresnarkoba langsung menindak lanjuti dengan cara berpatroli di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren, kata IPTU Yose.

Sekitar pukul 17.30 wib Personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, Personel Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku tersebut yang mengaku bernama SL yang tidak jauh dari tempat pelaku di amankan petugas yang menemukan 9 (sembilan) karung goni warna putih berisikan 250 kg (dua ratus lima puluh kilo gram) bal narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan setelah itu Personel Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL, pelaku SL mengakui bahwa ianya mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut, jelas IPTU Yose Rizaldi.

Kemudian Personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/ Penyidikan lebih lanjut, terangnya.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(Abdiansyah)

#Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Menumbuhkan Rasa Perduli Babinsa ikut Gotong Royong Bersama Siswa Siswi
Untuk Mengetahui Kondisi Warga Binaan, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Laksanakan Komsos dengan di Desa Binaan.
Monitoring Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Komsos dengan Warga
Komsos Dengan Warga, Para Babinsa Sembari Rutin Pantau Wilayah Binaan
Babinsa Dampingi Warga Panen Jagung
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan
Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Masyarakat Di Desa Binaan
Wujud Peran Aktif, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 01:07 WIB

Women Support Women, Program Srikandi PLN Untuk Pemberdayaan UMKM Perempuan di Aceh

Sabtu, 8 Juni 2024 - 02:24 WIB

Pak Tagore Panas ! Ratusan Anak SD Negeri Sepeden Belajar di Menasah

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Apakah Kami Orang Gayo “Ditinggalkan”

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:27 WIB